MAKALAH TENTANG
“ETIKA
PROFESI”
KATA PENGANTAR
puji syukur kami panjatkan kehadirat allah swt, yang mana
atas ridho dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah materi
kuliah Etika Profesi yang berjudul “Etika Profesi” dengan tepat waktu. Makalah
ini berisi uraian tentan bagaimana
beretika didalam profesi.
Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman dan dosen
yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Diharapkan
tulisan ini menambah pengetahuan dan pemahaman kepada dikalangan mahasiswa dan
pembaca tentang Etika Profesi.
Kami menyadari bahwa penulisan dalam makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh sebab itu dengan tangan terbuka kami mengharapkan
kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
ini berguna bagi kita semua.
Demikian makalah ini kami susun, bila ada kata-kata yang
salah dalam penyusunan makalah ini, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Pangkalpinang,
05 juli 2018
Penulis.
DAFTAR ISI
Halaman
Judul ....................................................................................................................
Kata
Pengantar ...................................................................................................................
Daftar
isi .............................................................................................................................
BAB
I. PENDAHULUAN ................................................................................................
A. Latar Belakang ...................................................................................................................
B. Rumusan Masalah ..............................................................................................................
C. Tujuan Penulisan ................................................................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN .................................................................................................
A. Pengertian Etika profesi......................................................................................................
B. Kode Etik Profesi ...............................................................................................................
C. Aspek-aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi ......................................................
BAB
IV. PENUTUP ..........................................................................................................
A. Kesimpulan .........................................................................................................................
B. Saran ...................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakakang.Kerja merupakan kekhasan bagi
manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja
orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita
bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan
berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan
dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur,
tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak
disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung
jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan
sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu
lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri
pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai sebagai seorang profesional.
Terutama lebih ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja,
menggunakan atau mengelola waku dengan baik dan efisien, melaksanakan
kewajiban-kewajiban pokok sebagai karyawan maupun majikan, menghayati budaya
organisasi atau perusahaan, meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan
meningkatkan profesionalitas kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang
ada di masyarakat, yang telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam
dunia kerja atau profesi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah : “ suatu analisa
mengenai konsep dasar etika profesi serta penerapannya dalam dunia kerja”
C.
TUJUAN
Penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat
mendeskripsikan konsep dasar etika profesi atau ethos kerja serta mampu
menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika Profesi.
Etika profesi adalah suatu ilmu mengenai
hak dan kewajiaban yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu. Dasar ini
merupakan hal yang diperlukan dalam beretika profesi. Sehingga tidak terjadi
penyimpangan - penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain. Profesionalisme
sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas tetapi etika
profesilah yang sangat penting. Etika sangat penting dalam
menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika akan
terjadi penyimpangan - penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan
kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu
dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Kode etik
profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan adanya
kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun
penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan
semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan
profesi.
B.
Pekerjaan
Dan Profesi
Antara
pekerjaan dan profesi terdapat kaitan yang erat. Profesi merupakan
pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Namun tidak semua pekerjaan dapat
digolongkan sebagai profesi, karena hal yang dikerjakan, yang digolongkan
sebagai profesi, memiliki kekhususan antara lain:
a.
Pekerjaan
sebagai profesi.
Kerja atau
pekerjaan meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada
bidang-bidang tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai
profesi. Hanya pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang dapat
disebut sebagai profesi.
b.
Profesi umum
dan profesi khusus.
Hal utama
yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan
utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang yang
menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan nafkah
hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan tetapi
sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Pelayanan dan
pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan dari, yang
memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih kepada yang
membutuhkan.
C.
Ciri - Ciri
Profesi.
Secara umum
ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
a. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya
kaidah dan standar moralyang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
d.
meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
e.
Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
f. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
D.
Prinsip-Prinsip
Profesi
Terdapat
beberapa prinsip etis yang melandasi setiap sepak terjang seseorang dalam
melaksanakan profesinya, yaitu:
a.
Prinsip
tanggung jawab
Tanggung
jawab dapat diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan menyelesaikan
pekerjaan yang dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas suatu
pekerjaan terletak pada sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi tanggung
jawabnya. Tanggung jawab memiliki dua arah :
a.
Terhadap
pekerjaan itu dan hasil-hasilnya.
b.
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
b.
Prinsip
otonomi
Prinsip ini
menuntut kaum profesional untuk memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya. Disatu pihak seorang profesional memiliki kode etik profesinya,
tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan dalam mengembangkan profesinya,
termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu dalam suasana nyata.
c.
Prinsip
keadilan
Prinsip ini
menuntut seorang profesional untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
a.
Pengertian
kode etik
Secara
sederhana kode etik dapat diartikan sebagai tingkah laku moral suatu kelompok
dalam masyarakat, yang dirimuskan secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota suatu kelompok.
b.
Manfaat kode
etik
Kode etik
dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi negatif yang mungkin timbul dari
suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah moral dan sekaligus penjamin mutu
moral profesi itu di mata masyarakat.
c.
Hubungan
kode etik dengan etika
Dalam kaitan
dengan etika, kode etik dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan
berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.
Kode etik merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang
relevan dalam suatu profesi.
d.
Agar kode
etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan
baik, yaitu :
Ø Kode etik
harus dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas,
dari instansi pemerintah atau instansi lainnya.
Ø Kode etik
harus menjadi hasil self regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul
sebagai rangkaian nilai luhur, berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki,
yang ingin mereka hayati secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan
profesi mereka.
Ø Pelaksanaan
kode etik harus tetap diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau
dewan penegak kode etik, yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan
sanksi-sanksi yang juga harus diatur didalamnya.
F.
Fungsi Kode Etik.
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
c.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN.
Kerja merupakan kekhasan manusia,
dimana melalui kerja manusia dapat mengekspresikan dirinya agar lebih dikenal
orang lain. Dunia kerja atau profesi merupakan sarana bagi perwujudan dan
sekaligus pelatihan diri untuk menjadi lebih baik.
Dalam pelaksanaannya profesi
merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok,
dengan mengandalkan keterampilan khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena
itulah seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang
benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan
masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para
profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam
suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap
profesional yang tergabung didalamnya.
B.
Saran
Seorang yang berprofesi dalam dunia
IT haruslah berhati-hati dan memperhatikan kode etik dari profesi jangan sampai
kita melanggar UUD ITE.
DAFTAR PUSTAKA
Ø https://shandrakatherine.wordpress.com/2012/09/19/makalah-etika-profesi/
Ø http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.sg/2012/09/makalah-etika-profesi-bidang-komputer.html
Ø http://muaramasad.blogspot.sg/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html